Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri didesak segera melakukan pemeriksaan eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru di kasus pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB).
Desakan itu disampaikan oleh Mulyadi Mustofa selaku korban kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.
Mulyadi mengatakan hal itu dikarenakan Herman Deru selaku salah satu pihak terlapor tak kunjung diperiksa penyidik.
"Kenapa Herman Deru belum juga diperiksa, padahal dia salah satu pihak yang dilaporkan ke Bareskrim Polri," jelasnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Mulyadi menilai keterangan Herman Deru menjadi penting lantaran saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel merupakan pemegang saham pengendali sekaligus pemimpin Rapat RUPSLB tahun 2020.
Di sisi lain, ia juga berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri tidak memberikan perlakuan khusus kepada Herman Deru.
Pasalnya penyidik justru telah lebih dahulu memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan 10 pemegang saham lainnya di kasus tersebut.
"Saya selaku korban berharap tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun. Semoga penyidik dapat membuka secara terang benderang terkait kasus ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Mulyadi mengaku meminta agar pemeriksaan terhadap Herman Deru dapat dilakukan segera mungkin untuk menepis unsur politis. Mengingat kasus dugaan pemalsuan tersebut sudah dilaporkan sejak 23 Oktober kemarin, alias jauh dari proses Pilkada mendatang.
Sebab, ia menyebut Herman Deru sendiri diketahui hendak maju sebagai Gubernur Sumsel dalam Pilkada mendatang.
Oleh karenanya ia mengaku khawatir jika nantinya kasus pemalsuan dokumen tersebut digunakan sebagai kampanye hitam.
"Saya berharap terlapor dapat segera diperiksa, mumpung proses Pilkada belum dimulai untuk menepis anggapan politisasi," tuturnya.
Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024) kemarin.
Dalam perkara ini Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.
Dalam pemeriksaan terhadap pihak OJK Pusat, Bareskrim Polri sebelumnya juga mendapati adanya dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.
Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, AKBP Vanda Rizano menyebut salah satu salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.
"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024). (raa)
Load more