"Kami mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online," ajaknya.
Atas perbuatannya, SB dijerat pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat( 2 ) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Selain melakukan tindakan penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik judi online.
"Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka," imbau Alex. (ant/dpi)
Load more