"Korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta dengan tiga kali penyerahan," ungkapnya.
Peristiwa pemerasan itu menimpa beberapa ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Bogor.
Rio menjelaskan uang senilai Rp700 juta itu diserahkan para korban kepada YS sebanyak tiga kali sejak tahun 2023. Pada bulan Januari 2023 diserahkan Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Pada April 2024 korban kembali menyerahkan uang Rp50 juta di wilayah Cibinong dan pada 3 April 2024 korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada YS di rest area Gunung Putri.
Dari peristiwa pemerasan terhadap ASN Pemkab Bogor ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp300 juta, dua unit mobil mewah milik tersangka jenis Porsche warna putih bernomor polisi B 1556 XD dan Toyota Alphard putih bernomor polisi F 1398 CE, dua unit telepon seluler serta dua buku tabungan BCA.
Tersangka YS yang berprofesi sebagai kontraktor ini terancam dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (ant/nsi)
Load more