Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Bogor akhirnya mengungkap modus yang digunakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan berinisial YS saat memeras korbannya, yakni para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro mengatakan YS menakut-nakuti korbannya dengan surat digital melalui telepon selulernya berisi informasi pemanggilan dari institusi KPK atas kasus-kasus tertentu.
"Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi yang menimbulkan ketakutan dari para saksi yang menjadi korban," kata Rio, Jumat (26/7/2024).
Menurut dia, Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
"Akan kami laksanakan penyidikan hingga tuntas dan kami akan mencari kebenaran sejelas-jelasnya agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bisa menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.
Dia menjelaskan tersangka YS ini memeras ASN Pemerintah Kabupaten Bogor hingga Rp700 juta.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta dengan tiga kali penyerahan," ungkapnya.
Peristiwa pemerasan itu menimpa beberapa ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Bogor.
Rio menjelaskan uang senilai Rp700 juta itu diserahkan para korban kepada YS sebanyak tiga kali sejak tahun 2023. Pada bulan Januari 2023 diserahkan Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Pada April 2024 korban kembali menyerahkan uang Rp50 juta di wilayah Cibinong dan pada 3 April 2024 korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada YS di rest area Gunung Putri.
Dari peristiwa pemerasan terhadap ASN Pemkab Bogor ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp300 juta, dua unit mobil mewah milik tersangka jenis Porsche warna putih bernomor polisi B 1556 XD dan Toyota Alphard putih bernomor polisi F 1398 CE, dua unit telepon seluler serta dua buku tabungan BCA.
Tersangka YS yang berprofesi sebagai kontraktor ini terancam dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (ant/nsi)
Load more