Namun, belakangan hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur divonis bebas atas dakwaan yang selama ini diberikan kepadanya.
Menanggapi hal ini, Saor Siagian menilai memang ada yang tidak beres dalam penetapan putusan vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
Apalagi, Ronald Tannur didakwa oleh pasal berlapis di antaranya adalah pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Menurut Saor, jika pasal pembunuhan divonis bebas, maka mestinya soal penganiayaan tak bisa dihindari.
"Penganiayaan jelas sudah terbukti, akhirnya kita lihat meninggal dia karena ada dulu penganiayaan baru ke rumah sakit," kata Saor dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi TvOne, Jumat (26/7/2024).
Menurut dia, keputusan hakim untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur adalah hal yang sangat kontroversial.
Sebab, ada empat pasal yang sesungguhnya bisa dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Load more