Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bocorkan soal alasan tolak bukti baru Saka Tatal yang merupakan eks terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Hal ini lantaran, bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Novum satu sampai ke 10 yang dianggap sebagai bukti baru atau novum oleh penasehat hukum pemohon peninjauan kembali tersebut bukanlah merupakan keadaan baru atau bukti baru atau novum sesuai dengan Pasal 263 KUHAP yang dapat dijadikan alasan untuk dapat dilakukan peninjauan kembali," beber jaksa dalam sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7).
"Dan sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak alasan tersebut," lanjutnya.
Kemudian, Jaksa menerangkan, bahwa bukti 1 hingga 5 yang dibawa oleh tim kuasa hukum Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Selain itu, novum 1 yang diajukan oleh Saka Tatal adalah foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon.
Sementara, Kuasa hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari flyover oleh kepolisian.
Load more