Kemudian, novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.
Novum 3, visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya. Novum 5, foto kondisi motor Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016.
Jaksa menyebut bukti-bukti itu telah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusannya, ada pembunuhan yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia.
"Telah dipertimbangkan dan telah dikaji oleh majelis hakim pada putusan No 16/PidSusAnak/2016/pncirebon tertanggal 24 Oktober 2016. Berikut juga dalam tingkat banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan anak Saka Tatal bersama sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," beber jaksa.
Selanjutnya, novum ke-6 yang dibawa oleh pihak Saka yakni terkait rekaman kesaksian Liga Akbar menurut jaksa harus ditolak karena tidak relevan.
Lalu, novum 7 yang berisi mengenai rekaman pidato Kapolri Listyo Sigit juga menurut Jaksa harus ditolak. Dalam rekaman itu, Listyo mengungkapkan pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina.
Load more