"Saya cari pembanding kepada ada namanya Ibu Dokter Harsi, Brigjen. Saya bicara Bu kalau ini bagaimana jadi dari keterangan beliau itu di dalam frame saya sebagai mantan reserse oh pantas tidak dikenakan kasus perkosaan, oh pantas sperma itu tidak bisa ditindaklanjuti. Nah kalau sudah rusak bagaimana mau ditindaklanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Salah satunya diungkap oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan katakan,"Hasil visum kalau kita lihat di putusan pengadilan menunjukkan ada sperma di tubuh korban (Vina)."
Namun Surawan mengaku, pihak kepolisian kesulitan mengungkap siapa yang melakukan pemerkosaan terhadap Vina.
Menurutnya, berdasarkan kesaksian para pelaku yang sudah ada saat ini (8 terpidana), mereka tidak menerangkan adanya pemerkosaan itu
"Pengujian kita akan cek lagi apakah saat itu dilakukan pengujian sperma di tubuh korban, kalau memang ada indikasi perkosaan," tuturnya.
Surawan mengatakan dari 11 tersangka, 8 di antaranya sudah divonis pengadilan, sementara 3 pelaku lainnya masih berstatus DPO.
"Mereka dikenakan Pasal 340 juncto 338 untuk 7 vonis seumur hidup, dan satu vonis 8 tahun karena pada saat kejadian masih di bawah umur, sekarang yang bersangkutan sudah bebas," katanya.
Load more