Ia mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp1.275.000.000. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 13.000 meter persegi/200 meter persegi di Labuhanbatu, warisan, Rp400.000.000; tanah dan bangunan seluas 327 meter persegi/168 meter persegi di Medan, hasil sendiri, Rp700.000.000; dan tanah seluas 145 meter persegi di Deli Serdang, hasil sendiri, Rp175.000.000.
Hakim yang pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan ini juga mempunyai aset kendaraan senilai Rp66.000.000.
Terdiri dari Mobil Toyota Kijang Minibus tahun 2011 seharga Rp60.000.000; Motor Honda Kharisma tahun 2004 Rp2.000.000; dan Motor Honda Spacy tahun 2013 Rp4.000.000. Seluruh aset ini merupakan hasil sendiri.
Mangapul juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya Rp105.900.000; kas dan setara kas Rp230.000.000; dan utang Rp360.000.000.
"Total harta kekayaan Rp1.316.900.000," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id.
Jumlah itu lebih besar dibandingkan laporan tahun sebelumnya. Pada 25 Januari 2023, Mangapul melaporkan harta kekayaan senilai Rp1.281.900.000. (aag)
Load more