"Jadi tidak bisa dikatakan ramai-ramai di situ, yang Pegi dinyatakan DPO ditangkap kemudian bebas karena tidak ada alat bukti. Saka Tatal sebagai apalagi ini?," beber Oegroseno.
"Kok malah Pegi dinyatakan di praperadilan bebas, tapi Saka Tatal kena, ini kan juga hal yang membingungkan PK," sambungnya menjelaskan.
Kemudian, Oegroseno berharap agar sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dapat memberikan titik terang terkait kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, kata dia, tidak ada alat bukti yang menyatakan bahwa Saka Tatal terlibat dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
"Mudah-mudahan PK nanti bisa melihat dengan jernih bahwa bukti-bukti ini mendukung, tapi kalau bisa dilengkapi seharusnya dilengkapi. Tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan Saka Tatal ada di TKP, berbuat apa, dan sebagainya," pungkas Oegroseno. (aag)
Load more