Jakarta, tvOnenews.com - Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal soal kasus Vina Cirebon, menyitar perhatian publik hingga komentar dari tokoh tersohor di Indonesia.
Satu di antaranya, Eks Wakapolri Oegroseno yang memprediksi hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
Diketahui sebelumnya, sidang perdana PK Saka Tatal digelar pada Rabu, 24 Juli 2024.
Menyikapi hal itu, Eks Wakapolri Oegroseno mengeluarkan prediksi mengejutkan soal peluang kemanangan Saka Tatal di sidang PK.
Kemudian, kata Oegroseno, ada kemungkinan Saka Tatal menang dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon.
"Kalau cerita di media, menurut saya, seharusnya bisa bebas murni. Hal ini karena alat bukti yang sekali lagi dibuktikan secara scientific yang menyatakan peristiwa ini, apakah pembunuhan terhadap Eky dan Vina, apakah Eky benar-benar Eky atau Vina benar-benar Vina," ungkap Eks Wakapolri Oegroseno seperti yang dikutip dari YouTube Nusantara TV pada Jumat, (26/7/2024).
Bahkan, Eks Wakapolri Oegroseno menilai ada kemungkinan Saka Tatal menang dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon.
"Kalau cerita di media, menurut saya seharusnya bisa bebas murni karena alat bukti yang sekali lagi dibuktikan secara scientific yang menyatakan peristiwa ini apakah pembunuhan terhadap Eky dan Vina, apakah Eky benar-benar Eky atau Vina benar-benar Vina," beber Oegroseno.
Selain itu, kata Oegroseno, tidak ada alat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Saka Tatal benar-benar terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Bahkan, dia mempertanyakan, soal siapa yang melihat Saka Tatal di TKP tempat Vina dan Eky tewas.
"Apakah ada bajunya Saka Tatal yang kecipratan darah, kemudian juga peran Saka Tatal sebagai apa di situ," tanya Oegroseno.
Maka dia katakan, Saka Tatal berpeluang menang karena Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon pun dibebaskan pada sidang praperadilan.
Selain itu, ia menilai bahwa Pegi Setiawan yang sempat diduga sebagai pelaku utama kasus Vina Cirebon saja bisa bebas, maka Saka Tatal juga seharusnya bisa karena tidak ada alat bukti yang kuat.
"Jadi tidak bisa dikatakan ramai-ramai di situ, yang Pegi dinyatakan DPO ditangkap kemudian bebas karena tidak ada alat bukti. Saka Tatal sebagai apalagi ini?," beber Oegroseno.
"Kok malah Pegi dinyatakan di praperadilan bebas, tapi Saka Tatal kena, ini kan juga hal yang membingungkan PK," sambungnya menjelaskan.
Kemudian, Oegroseno berharap agar sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dapat memberikan titik terang terkait kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, kata dia, tidak ada alat bukti yang menyatakan bahwa Saka Tatal terlibat dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
"Mudah-mudahan PK nanti bisa melihat dengan jernih bahwa bukti-bukti ini mendukung, tapi kalau bisa dilengkapi seharusnya dilengkapi. Tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan Saka Tatal ada di TKP, berbuat apa, dan sebagainya," pungkas Oegroseno. (aag)
Load more