Jakarta, tvOnenews.com - Dalam upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota, Pertamina Patra Niaga saat ini melanjutkan perluasan proses pendataan transaksi pengguna Pertalite berbasis QR.
Perluasan tersebut berlnagsung di wilayah Jawa, Madura, Bali, Kepulauan Riau, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dimana penerapan full QR ini akan dilakukan secara bertahap seiring pelaksanaan sosialisasi dan pendaftaran registran.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Heppy Wulansari mengatakan pada tahap sosialisasi dan registrasi pengguna BBM Pertalite roda empat akan diminta melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
“Saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka. Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR,” tutur Heppy dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Heppy menuturkan pada tahap ini pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki masyarakat.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
"Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil)," tambah Heppy.
Salah satu wilayah yang menjadi lokasi pilot project penerapan QR Pertalite yaitu Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Sejak 2023 telah memberlakukan pembelian Pertalite dengan menujukkan QR code.
Heppy menjelaskan bahwa selama masa sosialisasi masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite.
Menurutnya tujuan pendataan ini bukan untuk menyulitkan, melainkan melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
“Tujuan pendataan untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran, data ini diharapkan bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” tambah Heppy.
Untuk diketahui, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah. (raa)
Load more