Anwar menjelaskan, pelaksanaan penertiban penyakit masyarakat (pekat) berupa peredaran minuman keras ini dilandasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.(ant/ree)
Load more