Sebab, dalam beberapa kasus pemilik senjata api dipidana karena dalam keadaan terpaksa menggunakan senjata api menembak perampok misalnya hingga tewas.
"Padahal, seharusnya kalau kita sudah punya aturan yang jelas secara rigid tentang tata cara penggunaan senjata api, ini tidak ada lagi intepretasi yang macam-macam dalam memberikan pasal penggunaan senjata api secara terpaksa dalam rangka membela diri," ungkap Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, pemilik senjata api bela diri yang telah dilantik bukan lagi sebagai warga negara biasa karena sudah mengantongi izin khusus.
Menurutnya, mereka masuk dalam kategori komponen cadangan yang dipersenjatai dan akan dibutuhkan oleh negara dalam keadaan darurat.
"Ketika negara dalam keadaan gawat menghadapai terorisme, penjajah, dan seterusnya saudara-saudara harus sadar ketika saudara mengantongi izin, saudara sudah menjadi komponen bela negara," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PERIKHSA Jawa Timur Hadi Susilo berharap seluruh pengurusnya kompak untuk mengembangkan PERIKHSA Jatim.
"Supaya makin maju semakin banyak yang ikut join di PERIKHSA," ucapnya saat ditemui sesuai pelantikan.
Hadi berharap, di bawah kepemimpinannya PERIKHSA Jawa Timur bisa maju dan memiliki pengaruh positif.
"Buat teman-teman yang pemilik IKHSA bisa join di PERIKHSA DPD Jatim terutama di wilayah provinsi Jawa Timur," imbuhnya.(lgn)
Load more