Jakarta, tvOnenews.com - Polri mengklaim telah berhasil mengungkap 1.546 kasus dalam periode 19-26 Juli 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas)Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh pengungkapan tersebut terbagi menjadi sejumlah kasus seperti narkoba, perjudian hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Trunoyudo menjelaskan, terkait perjudian dan narkoba pihak kepolisian telah mengungkap sebanyak 216 kasus selama sepekan.
"Narkoba sebanyak 178. Lalu perjudian baik online maupun konvensional sebanyak 38 kasus," jelas Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).
Adapun pencabulan sendiri, lanjut Trunoyudo, Polisi mengungkap sebanyak 78 kasus terkait dengan persetubuhan, pencabulan hingga senjatan tajam atau sajam.
"Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan, 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus," sambungnya.
Sementara kasus TPPO yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus, dan 325 lainnya mendapatkan tindak pidana ringan (tipiring).
Trunoyudo mengungkapkan, kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan, pencurian biasa, curat hingga curas terdapat 120 kasus.
"Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus dan illegal drilling satu kasus," ungkapnya.
Untuk pengurangan sepeda motor atau Curanmor berada diangka 50 kasus, miras 8, penemuan mayat 7, kebakaran 3,pengerusakan 5,, fidusia 2, kecelakaan lalu lintas 35 dan teguran simpatik lalu lintas 500.
"Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus," tandasnya. (aha/muu)
Load more