Jakarta, tvOnenews.com - Polisi selidiki kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal terhadap anggota Polres Metro Jakarta Barat di Kampung Ambon.
Penyerangan itu terjadi saat anggota sedang berpatroli di Kompleks Perumahan Permata Cengkareng atau Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengingatkan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menyerang petugas kepolisian saat melakukan patroli.
Kata Ade, mereka yang terbukti melawan petugas dapat dikenakan Pasal 212 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
"Melawan perintah petugas yang sah di Pasal 212 KUHP sampai 216 KUHP itu ada," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).
Ade Ary menyayangkan penyerangan yang dilakukan terhadap anggotanya saat melakukan patroli.
Padahal, patroli bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Load more