Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Bupati Kotawaringin Ujang Iskandar menjadi tersangka dan resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri tahun 2009.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra mengatakan, sebelumnya tersangka telah diamankan pada Jumat (27/7/2024) oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung oleh karena mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi.
Dimana, hal lanjut Dodik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.
"Yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Dodik dalam keterangan tertulisnya yang diterima tvOnenews.com di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
"Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Saksi UI ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," sambungnya.
Dodik menjelaskan, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan rutan Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung tanggal 26 Juli hingga 14 Agustus 2024.
Adapun terkait kasus tersebut tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more