Sementara itu, Dodik mengungkapkan, duduk perkara kasus ini berawal adanya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas.
Dimana, perjanjian kerjasama itu telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk bank garansi.
"Pada anggal 4 Juni 2009 terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500 juta dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009. Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009 Reza Andriadi dengan Daniel Alexander Tamebaha membuat jaminan Bank Garansi senilai Rp1 miliar," ungkapnya.
Dodik juga menuturkan, pada saat dua bulan berjalan, tepatnya 13 Agustus 2009, wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri hendak melakukan untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut.
Hal itu, sambungnya untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500 juta kepada Reza dan diteruskan kepada tersangka.
"Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga Daniel kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera," tuturnya.
Akibat perbuatan tersangka itu, negara telah merugi sebesar Rp754.065.976. (aha)
Load more