Karena menurut Susno Duadji, hal tersebut dikarenakan tidak ada peristiwa pidana yang disaksikan oleh Dede.
Maka, kata Susno Duadji, Dede kemungkinan tidak akan bisa dihukum soal pengakuannya yang telah memberikan kesaksian palsu soal kasus Vina.
"Kesaksian untuk apa? Peristiwa pidananya yang disaksikan oleh Dede itu tidak ada, dia berbohong terhadap sesuatu yang tidak ada," kata Susno.
"Kemudian dia (Dede) memberikan keterangan tidak di depan pengadilan, Dede tidak hadir di pengadilan, tidak disumpah, ya udah bebas dia berbohong," pungkasnya. (aag)
Load more