"Adanya kesalahan dalam pembuatan BAP yang dibuat oleh pelapor yaitu Pak Rudiana yang menyebut Rivaldi itu Andika. Sebenarnya penyebutan Andika itu sudah di awal ya, pada saat Rudiana melakukan pelaporan," kata pengacara Rivaldi, Sindy Sembiring dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Sabtu (27/7/2024).
Ia menegaskan, di dalam sidang PK untuk Rivaldi yang akan datang, pihaknya akan tetap bertahan pada argumen bahwa kliennya bukanlah Andika.
Selain itu, salah satu terpidana kasus Vina tersebut tidak pernah dikenal oleh temannya sebagai Andika.
Pihaknya pun bingung kenapa tiba-tiba nama kliennya dijadikan seorang tersangka yang tak disebutkan di laporan awal.
"Saksi mahkota yang di mana ke-5 orang (terpidana) itu adalah saksi dari Rivaldi dan Rivaldi juga saksi dari kelimanya, selalu menyebutkan semuanya diurut itu namanya adalah Andika," ujar Sindy.
Nama Andika baru berubah menjadi Rivaldi di tengah jalannya proses pengusutan kasus Vina ini.
Sindy menjelaskan, nama tersebut tepatnya berubah setelah saksi Liga Akbar menyebutkan nama Rivaldi.
Load more