Dia meyakini, keputusan DPP Golkar sebulan menjelang pendaftaran paslon Bacagub dan Bacawagub Jakarta ini, telah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
Baco juga memerintahkan para kader untuk mematuhi arahan dari DPP Golkar ini. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini tak segan menjatuhi sanksi kepada kader yang mengacuhkan instruksi DPP Golkar.
“Kami juga menekankan bakal memberikan sanksi tegas kepada pengurus dan kader MKGR yang tidak mentaati keputusan DPP Golkar ini dan rapat pleno DPD Ormas MKGR Jakarta,” tegas Baco.
Diketahui pada Mei 2024 lalu, DPP Golkar mengeluarkan surat tugas kepada tiga kadernya untuk mengikuti ajang Pilkada Jakarta. Mereka adalah Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar; Wakil Ketua DPP Golkar Erwin Aksa dan Wakil Ketua DPP Golkar Ridwan Kamil.
Kemudian pada Kamis (18/7/2024), Golkar kembali mengeluarkan surat tugas kepada kader internal, Babah Alun sebagai Bacawagub Jakarta. Putusan terakhir DPP ini menjadi acuan bagi MKGR Jakarta dalam mendukung langkah politik Golkar di Jakarta. (Agr/ree)
Load more