Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit tujuan tertentu (ATT) terkait pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Pemerintah menempuh langkah hukum ini setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan audit tujuan tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP," kata Mahfud dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Hasilnya, lanjut dia, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara. Pemerintah Indonesia, kata dia, telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp515 miliar berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019.
Bahkan, katanya, pada 2021 Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta dolar AS, berdasarkan putusan Arbitrase Singapura atas gugatan Navayo.
"Padahal berdasar hasil audit yang dilakukan BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan karena tidak ditemukan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai," kata Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.
Sedangkan barang yang dilengkapi dengan dokumen hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar atau sekitar 132.000 dolar AS, katanya.
"Saya menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak dengan segala pro dan kontranya. Saat ini kita ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum," kata Mahfud.
Hingga pada proses hukum ini, katanya, pemerintah sudah membahas dengan berbagai pihak terkait. Bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali. Sebelumnya, Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masalah itu segera dibawa ke ranah peradilan pidana.
“Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo, dan Panglima TNI Andika tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan,” ucap dia.
Bahkan, Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun. Semua harus tunduk kepada hukum, ucap Mahfud.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan pelanggaran hukum Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015-2021 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp800 miliar.
“Kami sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari swasta, rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan, jumlah yang diperiksa ada 11 orang,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1).
Menurut Febrie, kemungkinan jumlah saksi atau pihak-pihak yang diperiksa akan terus bertambah. Tidak hanya memeriksa saksi-saksi, jaksa penyidik juga menguatkan dari alat bukti surat.(chm/ant)
Load more