"Kandidat-kandidat yang nantinya melenggang ke proses-proses selanjutnya adalah kandidat yang berintegritas dan tidak memiliki cacat hukum maupun etik," katanya.
Dia menambahkan pula bahwa Pansel Capim KPK harus bisa proaktif berkomunikasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK guna menelusuri latar belakang capim KPK.
"Apakah internal KPK yang mendaftar pernah memiliki catatan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Rabu (24/7), Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024–2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Yusuf Ateh memaparkan bahwa jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi capim KPK tersebut mencakup 74 persen dari seluruh pendaftar capim KPK yaitu sejumlah 318 orang.
Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon dewas KPK sebanyak 146 orang atau mencakup 71 persen dari total 207 pendaftar.(ant)
Load more