Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakapolri Oegroseno menilai banyak pelanggaran etika profesi yang dilanggar oleh Iptu Rudiana dalam penanganan kasus Vina dan Eky.
Sebelumnya, Propam Mabes Polri sudah menyatakan bahwa Iptu Rudiana tidak melakukan pelanggaran dalam menangani kasus Vina dan Eky tahun 2016.
Diketahui, Iptu Rudiana adalah orang yang melaporkan adanya dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Iptu Rudiana mendapatkan informasi adanya pelemparan batu terhadap Vina dan Eky dari dua orang saksi yakni Aep dan Dede.
Pada waktu itu, ayah Eky tersebut menjabat sebagai Kepala Unit Narkoba di Polresta Cirebon.
Meski demikian, kini beberapa saksi mengatakan bahwa mereka diarahkan oleh Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian soal pembunuhan Vina dan Eky, padahal tidak pernah menyaksikannya.
Tentu saja, ayah Eky membantah semua tuduhan buruk kepadanya. Meski demikian, kini penangana kasus Vina masih berlangsung.
Eks Wakapolri Oegroseno pun angkat bicara. Berdasarkan semua fakta yang muncul soal kasus Vina dan Eky belakangan, ia menilai sebenarnya Iptu Rudiana melanggar etika profesi.
"Padahal, kalau Propam jeli, apalagi Propam Mabes Polri sejak dari awal ini sudah banyak pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh Iptu Rudiana," kata Oegroseno di tayangan YouTube Nusantara TV berjudul '[LIVE] Kasus Vina, Oegroseno: Jika Salah, Penyidik Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat', dikutip Senin (29/7/2024).
Pada tahun 2016, pria yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan itu dikatakan mengajak seorang saksi yakni Liga Akbar untuk memberikan kesaksian.
Di BAP tahun 2016, Liga Akbar mengatakan dirinya bersama dengan Vina dan Eky ikut dilempari batu oleh sekelompok geng motor.
Namun, baru-baru ini Liga Akbar mengungkapkan ia tidak pernah dilempari batu dan tidak bersama dengan Vina dan Eky.
Berdasarkan pengakuannya, penyidik dari kepolisian adalah pihak yang memintanya untuk memberikan keterangan tersebut meski tak pernah mengalaminya.
Tentu saja hal ini dibantah oleh Iptu Rudiana dan mengancam akan melaporkan Liga Akbar ke polisi atas pencemaran nama baik dan berita bohong.
Meski demikian, pengakuan tiba-tiba Liga Akbar ini perlu didalami lagi terkait dengan dugaan pelanggaran etika profesi ayah Eky itu.
Selain itu, kesalahan lainnya disebutkan Oegroseno adalah ketika mantan Kanit Narkoba tersebut menangkapi sendiri para pelakunya.
"Jadi mulai terjadinya peristiwa, dia mengajak Liga Akbar itu ke kantor polisi, kemudian dia mencurgai beberapa anggota yang diduga pelakunya kemudian menangani sendiri di reserse narkotika, baru membuat laporan empat hari setelah peristiwa itu terjadi," kata Oegroseno. (iwh)
Load more