Sebab, DKI Jakarta masih sangat mampu untuk membiayai pembangunan ataupun memberi upah kepada yang layak kada para guru, minimal sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Nah, dari kondisi keuangan kita ini, kita bisa mengangkat mereka 4.100an menjadi kontrak KKI dengan upah yang layak standar UMP, ” tandas Khoirudin. (agr/iwh)
Load more