Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus Vina, Rivaldi mengajukan peninjauan kembali (PK) menyusul Saka Tatal yang sedang berjuang untuk membersihkan namanya.
Kuasa hukum Rivaldi, Sindy Sembiring masih meyakini bahwa kliennya bukanlah Andika seperti yang disebutkan dalam BAP Iptu Rudiana tahun 2016 tentang kasus Vina.
Iptu Rudiana adalah pihak yang menjadi pelapor adanya dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu, di dalam laporannya tertulis sejumlah nama namun bukan Rivaldi.
(Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Rivaldi, Sindy Sembiring)
"Untuk Rivaldi, kami cukup percaya diri karena memang kami selalu bilang bahwa Rivaldi itu di dalam BAP sampai putusan itu kan Rivaldi tidak terkait dengan kasus ini karena Rivaldi ada di kasus yang lain," kata Sindy dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Senin (29/7/2024).
Sebelum 30 Agustus 2016 atau penangkapan terpidana kasus Vina, Sindy menyebut Rivaldi sudah diamankan di Polsek Utara Barat, Cirebon karena kasus penganiayaan lain.
"Di dalam BAP pun yang disebutkan oleh Bapak Rudiana itu adalah Andika, bukanlah Rivaldi," kata Sindy menjelaskan.
Load more