Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus Vina, Rivaldi mengajukan peninjauan kembali (PK) menyusul Saka Tatal yang sedang berjuang untuk membersihkan namanya.
Kuasa hukum Rivaldi, Sindy Sembiring masih meyakini bahwa kliennya bukanlah Andika seperti yang disebutkan dalam BAP Iptu Rudiana tahun 2016 tentang kasus Vina.
Iptu Rudiana adalah pihak yang menjadi pelapor adanya dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu, di dalam laporannya tertulis sejumlah nama namun bukan Rivaldi.
(Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Rivaldi, Sindy Sembiring)
"Untuk Rivaldi, kami cukup percaya diri karena memang kami selalu bilang bahwa Rivaldi itu di dalam BAP sampai putusan itu kan Rivaldi tidak terkait dengan kasus ini karena Rivaldi ada di kasus yang lain," kata Sindy dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Senin (29/7/2024).
Sebelum 30 Agustus 2016 atau penangkapan terpidana kasus Vina, Sindy menyebut Rivaldi sudah diamankan di Polsek Utara Barat, Cirebon karena kasus penganiayaan lain.
"Di dalam BAP pun yang disebutkan oleh Bapak Rudiana itu adalah Andika, bukanlah Rivaldi," kata Sindy menjelaskan.
Bahkan sampai berjalan sidang kasus Vina nama Rivaldi selalu dibuat sebagai alias Andika.
Padahal, berdasarkan keterangan Sindy, kliennya itu tidak pernah memiliki nama alias yang disebutkan dalam sidang.
Jika ada nama alias, maka kliennya biasa dipanggil Ucil karena memiliki badan yang kecil.
Sindy pun sangat yakin bahwa pria bertato itu tidak terlibat sama sekali dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum Rivaldi semakin percaya diri untuk kembali membela kliennya itu dari tuduhan pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami semakin pede untuk mengangkat lagi bahwa Rivaldi bukanlah Andika, dan Rivaldi tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Vina," ujar Sindy menegaskan.
Dirinya pun mengaku tak memahami kenapa ada nama Andika disebutkan dalam BAP Iptu Rudiana.
Sindy mencurigai dua kemungkinan Iptu Rudiana menyebut nama Andika. Kemungkinan pertama yakni adanya kesalahan penyebutan nama.
Selain itu, ia juga merasa curiga jika sebenarnya nama Andika adalah sosok fiktif.
"Pertama, salah menyebutkan nama atau memang sebenarnya bahwa Andika itu sendiri memang hanyalah nama fiktif?" kata dia menambahkan.
Ditambah lagi, Sindy menjelaskan bahwa pada saat penangkapan tujuh orang di SMP 11, Iptu Rudiana sudah menyebutkan nama-nama tersangkanya.
"Setelah adanya BAP dari yang lain dan posisi Rivaldi juga satu sel dengan yang lain, maka disebutlah untuk penyidik yang lain, 'oh itu saja namanya Andika'. Dia sendiri tidak mengenal yang mana Andika atau Rivaldi," ujar dia lagi.
Selain itu, keanehan lainnya menurut Sindy adalah tidak adanya surat penangkapan atas nama kliennya.
Dirinya sendiri mengaku bingung kenapa kliennya masih tetap diproses bahkan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai pembunuh Vina dan Eky.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pada sidang tahun 2016 sudah membuktikan bahwa Rivaldi bukanlah Andika dari segi berkas identitas resmi.
Sejumlah saksi pun sudah dibawa di sidang yang mengatakan bahwa pada 27 Agustus 2016 Rivaldi bersama dengan para saksi tersebut.
"Kami sudah membuktikan bahwa ini bukanlah Andika, yang dimaksud di dalam BAP ini adlaah Rivaldi. Tetapi memang dari awal mungkin sudah ada setting-an atau segala macam, itu tidak pernah dianggap pledoi atau pembelaan kami," kata dia lagi. (iwh)
Load more