Apabila hasilnya ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Investigasi KY terhadap pelapor, sejumlah saksi dan majelis hakim yang memberi putusan bebas terhadap Ronald.
“Tim Investigasi juga telah bergerak dan progres namun demikian tambahan-tambahan data yang diterima ini belum bisa kita sampaikan secara terbuka kepada publik karena sifatnya memang tertutup,” terang dia.
Sebagai informasi, jaksa telah menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara atas perbuatan bejatnya.
Bahkan anak kader PKB ini juga diminta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban almarhum Dini Sera Afriyanti bereaksi keras atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya.
Keluarga berencana akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur tersebut.
"Kecewa, sangat kaget kemarin kan (dituntut) 12 tahun penjara. Tapi sekarang tahu-tahu dapat kabar dibebaskan," ujar salah satu keluarga korban kepada tvOne, Kamis (25/7/2024).
Load more