Jakarta, tvOnenews.com - Ronald Tannur akhirnya menghirup udara bebas seusai divonis hakim PN Surabaya tak bersalah melakukan pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Arfianti.
Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura mengatakan laporan tersebut dilayangkan selambat-lambatnya pada Rabu (31/7/2024), karena pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya.
“Komisi Yudisial ini hanya memberikan rekomendasi maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA,” kata Dimas usai melayangkan laporan terkait perkara yang sama ke Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY RI, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dia mengatakan pihaknya akan membandingkan hasil tindak lanjut laporan oleh KY dan Bawas MA.
Keluarga Dini Sera berharap mendapatkan keadilan dan majelis hakim yang dilaporkan dijatuhi sanksi seberat-beratnya.
“Sehingga keadilan yang ada di Republik Indonesia, hakim-hakim yang ada di Republik Indonesia lebih berhati-hati dan keadilan di Indonesia bagi rakyat kecil seperti ini bisa diwujudkan,” ucap Dimas.
Load more