Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan terdapat syarat khusus taksi terbang bisa beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Menhub Budi mengatakan izin dari aviasi internasional menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki operator taksi terbang untuk beroperasi di titik pusat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Internasional aviasi yang dimaksud Budi, diterbitkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA).
Dia mengatakan regulasi tersebut penting untuk menjamin faktor keamanan bagi pengguna. Sebab, IKN merupakan kawasan ibu kota.
"Biasanya, melakukan semua kegiatan itu mengacu pada internasional aviasi. Yang kedua, IKN ini kan ibu kota, jadi kita harus pastikan security-nya itu memang terjamin," katanya.
Load more