Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah membutuhkan waktu sekitar tiga tahun menuntaskan kasus dugaan mafia tanah di Kota Salatiga yang diduga rugikan puluhan miliar rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus ini dilaporkan ke polisi sejak 2021.
Menurut dia, 46 saksi dan dua ahli dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Adapun tiga tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut masing-masing AH (39), NR (41), dan DI (49), juga tersangkut dalam tindak pidana lain yang sedang ditangani oleh kejaksaan.
"Para tersangka ini memiliki peran masing-masing saat beraksi," kata Dwi Subagio, Senin (29/7/2024).
Dia menjelaskan AH dan NR mengaku sebagai pengusaha yang akan membeli tanah milik beberapa orang di Argomulyo, Kota Salatiga.
Load more