Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini ramai-ramain publik mengomentari soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti di Surabaya.
Hal ini lantaran, sebagian publik vonis bebas itu dinilai tidak adil atas kasus pembunuhan Dini.
Menyikapi kritikan publik, Pejabat Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal menyebut putusan tersebut sebagai hal yang lumrah.
"Kita merasa itu (putusan) adalah sesuatu yang biasa," kata Alex, seperti yang dikutip tvOnenews.com, Senin (29/7/2024).
Alex menambahkan pihaknya bukan menyepelekan putusan vonis bebas tersebut.
Namun, pihaknya mengaku tak punya wewenang atas vonis yang telah diputuskan hakim Erintuah Damanik itu.
"Maksudnya bukan menyepelekan (putusan bebas), kita bereaksi ini karena tidak bisa menyampaikan 'oh kami sudah melakukan pemeriksaan', seperti tuntutan masyarakat sekarang, sudah menonaktifkan 3 hakim itu, itu belum bisa. Karena yang melakukan tindakan itu badan di atas kami," jelasnya.
Alex mengungkapkan yang melakukan pemeriksaan dan investigasi badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada surat permohonan atau juga pemberitahuan pemeriksaan atau pun permintaan klarifikasi.
Terkait informasi hari Jumat kemarin ada pemeriksaan dari KY kepada Erintuah Damanik, ia mengaku miskomunikasi.
Ia juga menuturkan pada Jumat (26/7/2024) lalu hingga hari ini masih belum ada pemeriksaan dari KY. (aag)
Load more