Jakarta, tvOnenews.com - Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jatim membongkar kasus jual beli benih bening lobster ilegal di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi menangkap dua tersangka berinisial SC (51), warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
"Pengungkapan tersebut berawal dari Subdit Gakkum yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli benih bening lobster pada Jumat (26/7/2024)," kata Arman.
Diduga kuat jual beli benih lobster di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, tanpa dilengkapi dokumen atau izin sah.
Menindaklanjuti info tersebut, anggota Subdit Gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo - Banyuwangi.
Pada pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian membuntuti mobil tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan benih bening lobster empat boks styrofoam dan 124 kantong plastik," katanya.
Load more