Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR bakal memanggil Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengikuti rapat khusus guna mendalami putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, pihaknya bakal segera mengagendakan rapat khusus dengan KY dan MA.
"Jadi, saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY dan kami juga akan mengundang Mahkamah Agung untuk membahas terkait masalah ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dia menjelaskan, bahwa DPR RI saat ini masih tengah masa reses sehingga rapat khusus tersebut baru akan dilakukan pada masa sidang berikutnya yang dimulai pada 16 Agustus mendatang.
“Nanti ketika masuk masa sidang, karena enggak bisa di masa reses rapat khusus itu,” ujarnya.
Sebagai komisi yang membidangi urusan hukum, dia mengatakan pihaknya berkomitmen akan mengawal kasus tersebut agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.
“Kami sebagai pengawas, baik KY dan juga sebagai mitra Mahkamah Agung, tadi sudah dibacakan kesimpulan akan proaktif mengawal kasus ini agar korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” katanya.
Load more