"Salah satu upaya penyerobotan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar yang membawa ratusan massa dengan mengatasnamakan BPSMKJB yang sebelumnya secara tidak sah menguasai Tanah yang mana SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN, BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1997 untuk mengosongkan Tanah beserta bangunan yang disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988," ucapnya.
Sementara, Kuasa Hukum SMAK Dago, Benny Wulur menyayangkan pengerahan massa itu. Mereka mengklaim sudah memenangkan kasus di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Kasus bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL). Pada zaman penjajahan Belanda dulu, perkumpulan ini adalah pemilik lahan SMA Kristen Dago di Jalan Ir H Djuanda Nomor 93 Kota Bandung.
Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, maka lahan tersebut menjadi milik negara. Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan dari negara secara resmi. Lahan SMAK Dago ditempati sejak 1952 hingga sekarang.
Yayasan lalu mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu. Sertifikat tanah pun terbit atas nama Yayasan. PLK lalu mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah atas nama Yayasan BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Versi PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974. Hingga masa sewa berakhir, Yayasan tidak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu. Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005. (ebs)
Load more