Jakarta, tvOnenews.com - Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Dini Sera Afriyanti divonis bebas dari dakwaannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lantas beragam pihak mengkritisi vonis bebas yang diputus oleh tiga orang Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Pihak PN Surabaya pun turut merespons kritik yang disampaikan publik dalam putusan vonis bebas terhadap anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB tersebut.
Humas PN Surabaya, Alex Adam mengaku pihaknya sadar akan adanya kritik publik terkait putusan ketiga hakim dalam perkara Ronald Tannur.
Alex mengaku ketiga hakim itu masih bekerja seperti sedia kala usai kontroversi putusan tersebut.
"Sampai saat ini hakim-hakim tersebut tetap berjalan seperti biasa dan tetap bekerja seperti biasa," kata Alex kepada awak media, Senin (29/7/2024).
Alex mengaku pihaknya belum melakukan penonaktifan ketiga hakim yang bersidang dalam perkara Ronald Tannur.
Load more