Namun, pada akhirnya pihaknya tak lagi berada dilahan tersebut usai mengaku kalah jumlah dengan anggota ormas itu.
Pasalnya, kata Alexon, piihaknya mengklaim jika tangan seluas 2 hektar itu merupakan milik dari Yayasan Badan Pengurus Sekolah Menengah Kristen Jabar (BPSMK JB).
"BPSMK JB memperoleh tanah ini berdasarkan hasil nasionalisasi dan memperolehnya dengan cara membeli dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu)," kata Alexon.
Usut punya usut kabar santer penyerobotan dan pendudukan paksa tanah SMAK Dago oleh ormas tersebut dibantah oleh pemilik sah yakni PT Graha Multi Insani.
Dalam press rilis yang diterima, pihak PT Graha Multi Insani memaparkan tuduhan penyerobotan lahan secara paksa tersebut.
Pihaknya perusahaan mengaku jika telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang dahulu bernama Het Chrystelijk Lycheum berupa 1 bidang tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung.
Load more