Jakarta, tvOnenews.com - Kabar santer diberitakan adanya aksi ratusan orang dari organisasi masyarakat (ormas) Paskibar Laskar Kiansantang yang menyerobot serta menguasai lahan SMAK Dago, Kota Bandung.
Korlap Keamanan SMAK Dago, Alexon Telaimbanua mengatakan aksi penyerobotan tersebut terjadi pada Sabtu (27/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
"Awalnya pada Sabtu malam ada sekitar 100 orang dari Laskar Kiansantang datang membongkar gembok SMAK Dago," kata Alexon kepada awak media dikutip Senin (28/7/2024).
Alexon mengaku kala itu pihaknya tak dapat berbuat banyak saat ratusan anggota ormas tersebut perlahan menduduki lahan seluas 2 hektar tersebut.
Bahkan, Alexon mengaku pihaknya mendapat sejumlah aksi intimidasi dari ormas yang disebutnya menyerobot dan menduduki secara paksa lahan SMAK Dago itu.
"Dengan jumlah tim yang terbatas kami diintimidasi oleh mereka yang sampai saat ini bertahan menguasai tanah SMAK Dago. Padahal saat ditanya surat kepada mereka, mereka pun tidak dibekali surat apapun," katanya.
Alexon menuturkan pihaknya berupaya tetap berada di lokasi untuk mempertahankan luas bidang tanah tersebut.
Namun, pada akhirnya pihaknya tak lagi berada dilahan tersebut usai mengaku kalah jumlah dengan anggota ormas itu.
Pasalnya, kata Alexon, piihaknya mengklaim jika tangan seluas 2 hektar itu merupakan milik dari Yayasan Badan Pengurus Sekolah Menengah Kristen Jabar (BPSMK JB).
"BPSMK JB memperoleh tanah ini berdasarkan hasil nasionalisasi dan memperolehnya dengan cara membeli dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu)," kata Alexon.
Usut punya usut kabar santer penyerobotan dan pendudukan paksa tanah SMAK Dago oleh ormas tersebut dibantah oleh pemilik sah yakni PT Graha Multi Insani.
Dalam press rilis yang diterima, pihak PT Graha Multi Insani memaparkan tuduhan penyerobotan lahan secara paksa tersebut.
Pihaknya perusahaan mengaku jika telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang dahulu bernama Het Chrystelijk Lycheum berupa 1 bidang tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung.
Pihak perusahaan mengakui pelepasan hak tanah itu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH, Notaris di Bandung.
Dalam permasalahan tersebut, pihak perusahaan menuturkan ahwa PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah.
Hal itu berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap baik secara perdata maupun tata usaha negara dimulai sejak tahun 1997 dan sejak tanggal 16 November 2021 melalui
peninjauan kembali telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah dengan batas-batas yang semakin jelas.
Tak hanya itu, pihak perusahaan juga memaparkan bahwa terhadap penetapan PN Bandung No. 50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi.
Penundaan alasan eksekusi tanah itu dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan oleh BPSMK dan telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalu proses bantahan yang dilakukan BPSMK.
Alhasil, dengan demikian proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK.
Kendati pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/Pdt/2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik tanah yang sah secara hukum.
Selanjutnya langkah perusahaan berupa penjagaan atas tanah tersebut dengan menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah serta dapat dibenarkan secara hukum.
Bahkan pihak perusahaan membeberkan adanya upaya penyerobotan tanah seluas 2 hektar dari pihak yang mengaku-ngaku pada tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Aksi penyerobotan lahan milik PT Graha Multi Insanibdilakukan pihak yang mengaku-ngaku dengan menggerakan ormas Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar.
Kala itu dua ormas tersebut membawa ratusan massa mengatasnamakan BPSMK JB yang sebelumnya secara tidak sah menguasai tanah dengan SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN.
BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1997 untuk mengosongkan tanah beserta bangunan yang disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988. (raa)
Load more