Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu saksi kasus Vina, Ketua RT 02 Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon, Abdul Pasren membeberkan kehidupan yang ia alami setelah menjadi saksi dan perkara ini viral kembali.
Pasren sering disebut dalam kasus Vina karena berdasarkan keterangan para terpidana, pada malam kejadian mereka menginap di rumah Ketua RT tersebut bersama anaknya bernama Kahfi.
Para terpidana kasus Vina sebelumnya sempat minum alkohol di depan warung Bu Nining sebelum akhirnya menginap bersama di rumah Pasren, termasuk juga Kahfi.
Namun, perkataan para terpidana kasus Vina ini dibantah habis-habisan oleh Pasren. Ia mengatakan tidak pernah ada yang menginap di rumahnya pada malam kejadian itu.
Diketahui, ia memiliki dua rumah yang saling berdampingan. Satu rumah utama yang ia tempati, sebelahnya adalah rumah kosong.
Kesaksian dari Pasren ini membuat para terpidana tidak memiliki alibi dan akhirnya dijebloskan ke dalam penjara sebagai pelaku pembunuhan.
Setelah menjadi saksi dan akhirnya kasus Vina viral kembali, Pasren menceritakan dirinya merasa tidak aman.
Itulah yang menyebabkan dirinya sempat menghilang saat awal kasus Vina kembali menjadi pembicaraan publik sekitar Mei 2024 lalu.
Akhirnya, sekitar Juni 2024, dirinya berpindah ke suatu tempat yang tak disebutkannya.
"Bulan Juni saja pindah di suatu tempat, bukan dari tahun-tahun yang lalu. Tahun-tahun yang lalu tetap saya tinggalnya di situ terus," kata Pasren, diwawancarai tim Fakta tvOne, dikutip Selasa (30/7/2024).
"Demi untuk keamanan dan kenyamanan saya karena saya sudah tua, barangkali ada hal yang tidak diinginkan," ujarnya menambahkan.
Sempat beredar kabar mantan Ketua RT itu diusir oleh warga sehingga harus pindah rumah.
Menanggapi hal tersebut, pasren membantah bahwa tidak pernah ada yang mengusir dirinya.
"Tidak ada yang mengusir saya, hanya kemauan saya sendiri demi keamanan dan kenyamanan saya," kata dia menegaskan.
Pada tanggal 27 Agustus 2016 atau malam kematian Vina, Pasren mengatakan dirinya berada di rumah dan sekitar pukul 21.00 WIB sudah tidur.
Ia pun mengatakan tidak ada yang menginap di rumah kontrakan miliknya. Dirinya yakin karena kunci rumah tersebut ada padanya.
Meski demikian, para terpidana kasus Vina dan sejumlah saksi yang bersama mereka mengatakan sempat menginap bersama dengan Kahfi.
Tak hanya itu, sejumlah saksi yang juga teman terpidana bernama Teguh dan Pramudya mengaku dipaksa memberi kesaksian bahwa mereka tidak bersama dengan para terpidana.
Padahal, kenyataannya mereka mengaku bahwa sempat tidur di rumah Ketua RT Pasren di malam kematian Vina.
Kini, Teguh dan Pramudya berani mencabut BAP mereka di tahun 2016 karena merasa pernyataannya tidak sesuai fakta.
Hal ini membuat keterangan dari Pasren bertolak belakang dengan saksi lainnya yang telah mencabut BAP.
Walaupun demikian, kasus Vina saat ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. (iwh)
Load more