(Masyarakat mencari keadilan untuk Dini Sera Afrianti)
Namun, tiba-tiba pria 31 tahun tersebut dibebaskan oleh hakim PN Surabaya karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (24/7/2024) lalu, membuat anak mantan anggota DPR itu bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pria tersebut selama 12 tahun penjara.
Sealin itu Ronald Tannur juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban senilai Rp263,6 juta subsider enam bulan penjara.
Kasus ini pun membuat Komisi III DPR juga bergerak. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga angkat bicara.
Ia menilai aneh jika hakim memutuskan meninggalnya Dini Sera Afrianti karena alkohol.
Load more