Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum Saor Siagian menyoroti kontroversi Ronald Tannur yang kini divonis bebas setelah didakwa membunuh sang pacar bernama Dini Sera Afrianti.
Ia mengatakan ada banyak hal yang tidak sesuai dengan putusan bebas dari hakim atas Ronald Tannur tersebut.
Ronald Tannur didakwa atas pasal berlapis. Saor menilai konstruksi jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyiapkan konstruksi yang kuat untuk memberi dakawaan.
Adapun alasan hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur adalah karena korban meninggal karena alkohol dan tidak ada yang melihat terjadinya pembunuhan.
Jika memang demikian, Saor kemudian kembali lagi ke pasal berlapis tadi. Menurutnya, Ronald Tannur tetap bisa dijerat dengan pasal penganiayaan.
Sebab, bukti terjadi penganiyaan sudah terlihat jelas di tubuh korban.
"Kalau kita merujuk dari apa yang telah ditunjukkan bukti oleh JPU, sangat terlihat jelas di sana bagaimana korban ada bekas lindasan," kata Saor, diwawancarai dalam program Kabar Petang tvOne, dikutip Selasa (30/7/2024).
Selain itu, Saor juga menyebutkan adanya bukti yang menunjukkan bahwa bagian kepala korban dipukul menggunakan botol alkohol.
Setelah itu, salah satu hal yang tidak manusiawi adalah ketika korban dibawa ke rumah sakit dan diletakkan di dalam bagasi mobil.
"Kemudian, setelah dia sudah pingsan, coba bayangkan dia dibawa bukan di tempat duduk tapi di bagasi. Ini manusiawi apa nggak?" lanjutnya.
Dengan berbagai bukti yang bisa dilihat pun mestinya penganiayaan jelas terlihat kepada korban.
Oleh karenanya, Ronald Tannur yang akhirnya dibebaskan sangat tidak masuk akal mengingat pasal berlapis yang menjeratnya.
Diketahui, Ronald Tannur adalah anak dari mantan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur.
Selama ini, ia sudah divonis hukuman penjara atas pasal berlapis karena menghilangkan nyawa pacarnya, Dini Sera Afrianti.
(Masyarakat mencari keadilan untuk Dini Sera Afrianti)
Namun, tiba-tiba pria 31 tahun tersebut dibebaskan oleh hakim PN Surabaya karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (24/7/2024) lalu, membuat anak mantan anggota DPR itu bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pria tersebut selama 12 tahun penjara.
Sealin itu Ronald Tannur juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban senilai Rp263,6 juta subsider enam bulan penjara.
Kasus ini pun membuat Komisi III DPR juga bergerak. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga angkat bicara.
Ia menilai aneh jika hakim memutuskan meninggalnya Dini Sera Afrianti karena alkohol.
(Keluarga Dini Sera Afrianti laporkan hakim PN Surabaya)
"Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim bilang 'oh ini meninggal karena alkohol'," kata Sahroni.
Politikus Partai NasDem ini juga tegas mengatakan bahwa tiga hakim yang memutus perkara ini adalah orang 'sakit'.
Dirinya heran dengan alasan hakim yang menurutnya tidak masuk akal tersebut yakni korban meninggal gara-gara alkohol.
"Saya juga punya teman pemabuk semua, tapi nggak ada yang pernah meninggal, paling pingsan," kata dia menambahkan.
Terkait hal tersebut, Komisi III DPR pun menilai vonis bebas terhadap Ronald Tannur telah melukai hukum di Indonesia. (iwh)
Load more