Jakarta, tvOnenews.com - PT Graha Multi Insani menegaskan bahwa lahan SMAK Dago Bandung adalah milik sah pihaknya.
Beredar berita tidak benar tentang lahan SMAK Dago Bandung yang diserobot oleh ormas Paskibar Laskar Kiansantang.
Pihak PT Graha Multi Insani menjelaskan, perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) berupa satu bidang tanah.
"PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah (tersebut), berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum PT Graha Multi Insani, Hendri Sulaeman, Selasa (30/7/2024).
Dijelaskan bahwa PLK pemilik tanah tersebut sejak tahun 1997. Sementara semenjak 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan juga bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah.
Sementara itu, penetapan PN bandung No. 50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan BPSMK, telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Sehingga, proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK.
Load more