Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Salah satu poinnya adalah soal aborsi. Namun, ada detail regulasi yang harus dipatuhi.
Berikut adalah detailnya yang tertuang dalam Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123 dan Pasal 124:
Pasal 119
(1) Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri
(2) Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya
Pasal 120
(1) Pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan
Load more