Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Salah satu poinnya adalah soal aborsi. Namun, ada detail regulasi yang harus dipatuhi.
Berikut adalah detailnya yang tertuang dalam Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123 dan Pasal 124:
Pasal 119
(1) Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri
(2) Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya
Pasal 120
(1) Pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan
(2) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain
(3) Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain
Pasal 121
(1) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12O ayat (2) dibentuk oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut untuk pelayanan aborsi
(2) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan paling sedikit satu anggota tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan
(3) Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) dalam melakukan pelayanan aborsi dibantu oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan
(4) Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan anggota tim pertimbangan
(5) Dalam hal di daerah tertentu tim pertimbangan tidak mencukupi, dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi anggota tim pertimbangan
Pasal 122
(1) Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami kecuali korban tindak pidana perkosaan
(2) Pengecualian persetujuan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan
(3) Dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya
Pasal 123
Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan dan/atau tenaga lainnya
Pasal 124
(1) Dalam hal korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan dan konseling, korban diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan dan pascapersalinan
(2) Anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya
(3) Dalam hal ibu dan/atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (nsi)
Load more