Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka penjualan video pornografi di Telegram berinisial M (20).
Di dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan konten berupa 8.400 video dan 32.640 foto pornografi dari tersangka tersebut.
"Total konten pornografi milik tersangka di Deflamingo Collection berjumlah 8.400 video dan 32.640 foto," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Channel Telegram yang dikelola oleh tersangka bernama Deflamingo Collection, menyajikan berbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak.
Setidaknya ada 23 kategori yang disediakan channel Telegram tersebut.
Ketika pelanggan ingin berlangganan video porno tersebut, mereka harus menghubungi admin melalui Whatsapp atau Telegram dengan mengirimkan pesan pribadi.
"Setelah pelanggan melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," ucapnya.
Tersangka M telah ditangkap pada Jumat (24/7/2024) dengan sejumlah barang bukti yakni, dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya, " katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ant/iwh)
Load more