Secara terang-terangan Hotman Paris menyebut jika Jaksa dapat menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kubu Saka Tatal.
Hal itu ditujukan dalam upaya mematahkan bukti baru yang diajukan kubu Saka Tatal dalam persidangan tersebut.
Menurutnya dalam mematahkan bukti itu, Jaksa semestinya memanggil dua orang dokter yang melakukan visum pada jasad Vina dan Eky tersebut.
"Saya sebagai pengacara dari keluarga almarhumah Vina menyarankan kepada JPU, Jaksa untuk mengajukan saksi fakta yaitu dokter yang melakukan visum erpectrunm, ada dua kali sebelum dikubur dan kemudian visum sesudah kuburan dibuka. Dari situ kelihatan jelas adanya patah tulang dimana-mana korban penganiayaan," pungkasnya. (raa)
Load more