Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) untuk terus mengawasi pelaksanaan K3 di tempat kerja.
Sebagai representasi dari Pengawas Ketenagakerjaan, Ahli K3 bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penerapan K3 di tempat kerja dijalankan dengan baik.
Hal ini disampaikan oleh Plh. Dirjen Binwasnaker dan K3, Sunardi Manampiar Sinaga, saat membuka acara Peningkatan Kompetensi Ahli K3 di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
"Ahli K3 adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Kemnaker yang bertugas mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Selanjutnya Ahli K3 juga harus mengawal pemenuhan syarat-syarat K3 di tempat kerja masing-masing," ujar Sunardi.
Sunardi menekankan bahwa peran Ahli K3 sangat penting dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
Oleh karena itu, kemampuan dan kompetensi Ahli K3 perlu terus diasah dan ditingkatkan agar mereka mampu mengikuti perkembangan dunia usaha dan industri.
"Karena dalam pelaksanaan K3, keahlian dan kompetensi menjadi landasan yang kuat sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," jelasnya.
Load more