Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menyebut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meningkat gara-gara salah satu faktornya praktik judi online dan penipuan online (Scamming).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga menjelaskan kasus TPPO tidak hanya terjadi melalui penyaluran pekerja migran untuk menjadi asisten rumah tangga, ataupun magang ke luar negeri.
Bintang mengatakan, modus TPPO kini juga dilakukan dengan modus tawaran bekerja di bidang informasi dan teknologi.
Namun, nyatanya para pekerja dipaksa mengelola layanan perjudian daring.
“Saat ini mayoritas kasus TPPO yang terjadi, yaitu melalui pekerja migran indonesia sebagai asisten rumah tangga, melalui pemagangan, dan yang baru-baru ini banyak terjadi yaitu melalui judi online,” ujar Bintang saat memberikan sambutan secara virtual Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Judi online dan online scamming disebut jadi celah baru dalam praktik TPPO yang harus ditutup.
“Ini menggambarkan masih banyak celah TPPO yang harus diperbaiki agar tidak membuka potensi terjadinya TPPO. Baik dari sisi regulasi, kelembagaan dan mekanisme kerja, infrastruktur, termasuk sumber daya manusianya,” jelas Bintang.
Sebelumnya, Ada sekitar 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum saat peringatan Hari Anti Perdagangan Orang di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Ribuan korban itu dipekerjakan sebagai online scamming pada periode 2020 hingga Maret 2024.
Mayoritas dari korban terjebak melakukan pekerjaan ilegal tersebut di negara Kamboja dan Filipina.
Jumlahnya tercatat mencapai lebih dari 2.500 orang.
“Statistik kasus online scam dari periode 2020 sampai Maret 2024 totalnya 3.703 orang paling banyak itu dari Kamboja 1.914 (korban) kemudian yang kedua Filipina 680,” tutur Woro.
“Berikutnya thailand 360 dan Myanmar itu ada 332. Itu kalau kita bicara online scam,” sambungnya.
Woro juga menyebut, para korban TPPO terkait judi online dan penipuan online berasal dari kalangan usia produktif, bahkan berpendidikan tinggi serta melek teknologi.
“Korbannya melek teknologi, usia produktif 18 sampai 35 tahun dan bahkan mereka berpendidikan tinggi, ada yang sudah S2,” jelas Woro.
Dia menambahkan, temuan ini sejalan dengan peningkatan jumlah kasus dan korban TPPO di Indonesia yang ditangani oleh jajaran Tim Gugus Tugas Pencegahan TPPO.
“Jadi memang dari 2022-2023 sangat signifikan ketika peralihan ketua harian Gugus Tugas Pencegahan TPPO dari Kementerian PPPA ke Kepolisian. Walaupun, pada 2024 mulai menurun signifikan. Artinya kita harus mendorong lagi kerja-kerja penindakan yang kencang lagi,” pungkasnya.(rpi/lkf)
Load more