Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti ini setelah melakukan upaya paksa penggeledahan pada beberapa wilayah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan itu dilakukan pada 17-25 Juli 2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengungkapkan mengamankan uang Rp1 miliar dan mata uang asing senilai 9.650 euro serta dokumen APBD.
"Sejak 17-25 Juli penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya.
Tessa menjelaskan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari upaya paksa penggeledahan itu.
Barang bukti itu akan didalami penyidik KPK, melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," ucap Tessa.
Tessa mengamini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Semarang.
Namun, juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu masih enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita bersama suaminya Alwin Basri serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," pungkas Tessa.(hmd/lkf)
Load more