Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk mendalami dugaan suap dalam skandal mafia peradilan yang terjadi di PN Balikpapan, menyusul terbongkarnya dugaan permufakatan jahat terkait terbitnya Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Agung RI yang bertindak cepat dan responsif terhadap pengaduan terhadap hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim. Saya minta dugaan suapnya ikut didalami. Permintaan ini logis dan rasional, lantaran tidak mungkin ada hakim yang mau bunuh diri bila tidak ada udang dibalik rempeyek,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan usai kunjungannya ke Kota Balikpapan, Selasa (31/7/2024).
Dia menyebutkan, dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS tidak bisa berlindung dibalik azas kemandirian hakim dalam mengambil keputusan, sebagaimana halnya yang berlaku pada gugatan perdata contentieuse jurisdictie.
Dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS terikat dan harus tunduk pada ketentuan yang diatur Buku II Mahkamah Agung, halaman 47 butir 12 huruf a dan c.
Dimana Hakim dilarang memutus permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak yang berstatus kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan.
Kemudian, permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.
Lalu, menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.
Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023, memuat tiga larangan MA tersebut. Antara lain menyatakan: ETK menjadi Direktur CV MH menggantikan almarhum YK, H. Us dikeluarkan dari jabatannya sebagai Wadir I CV. MH, dan Notulensi (Berita Acara) Rapat Persero CV MH tanggal 22 September 2023 di Samarinda dan tanggal 03 Oktober 2023 di Jakarta sah secara hukum.
“Dengan demikian Ketua Mahkamah Agung RI sudah dapat memberikan putusan hukuman terhadap Hakim LS, yang direkomendasikan oleh Bawas MA tanpa harus menunggu terlebih dahulu adanya putusan kasasi. Putusan penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp dapat merusak tatanan dan ketertiban system hukum di Indonesia,” kata Boyamin.
Sebagaimana diketahui, PN Balikpapan mengalami kegegeran.
Semua persidangan pekan lalu selama tiga hari baru bisa berlangsung pada sore hari, lantaran ada pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung RI.
Hal ini berbekal Surat Tugas dari Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Nomor: 486/BP/ST/PW1.1.1/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, setelah selama tiga hari sejak tanggal 23 hingga 26 Juli 2024 -- melakukan pemeriksaan di PN Balikpapan -- Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI berhasil membongkar skandal permufakatan jahat terkait terbitnya putusan Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023, yang dikualifisir sebagai putusan “Tuyul”.
Gegara kasus ini, Hakim LS terancam dihukum -- padahal baru mendapat promosi menjadi Wakil KPN Tanjung Redeb.
Pemeriksaan terkait adanya surat pengaduan Direktur CV. MH kepada Ketua Bawas MA.
“Benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hakim dan Panitera di PN Balik oleh Tim Pemeriksa Bawas sejak tanggal 23 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tersebut,” ujar Arie Siswanto, SH, MH Humas PN Balikpapan dalam jawaban tertulisnya (30/7/2024).
Menurutnya, prosedur pendaftaran perkara terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp melalui E-litigasi diterima di Kepaniteraan PN Balikpapan melalui PTSP tertanggal 18 Oktober 2023.
Pada hari dan tanggal yang sama telah ditetapkan LA, SH, MH sebagai Hakim dan SR, SH selaku Panitera Pengganti.
Permohonan penetapan didalilkan melalui persidangan Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Diputus pada waktu yang sama yakni Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Dan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp dikeluarkan pada hari yang sama pula yakni pada Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Padahal, dalam logika yang sederhana, usai sidang, Hakim LS membutuhkan waktu minimal satu hari untuk menyusun pertimbangan penetapan.
"Ini bukan Perkara Tindak Pidana Ringan Lalu Lintas sehingga Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp itu normalnya baru dapat dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023. Dari sini merebak kecurigaan, bahwa sejatinya tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu," ungkap dia.
Namun, Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp.
Dugaan mafia peradilan ini kini menjadi ranah pemeriksaan Bawas Mahkamah Agung RI dan Bareskrim Polri.(lkf)
Load more