LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Mahkamah Agung (MA).
Sumber :
  • Dok Antara

Mahkamah Agung Diminta Dalami Adanya Dugaan Kasus Suap Peradilan di PN Balikpapan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) minta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dalami dugaan suap dalam skandal mafia peradilan yang terjadi di PN Balikpapan.

Selasa, 30 Juli 2024 - 19:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk mendalami dugaan suap dalam skandal mafia peradilan yang terjadi di PN Balikpapan, menyusul terbongkarnya dugaan permufakatan jahat terkait terbitnya Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Agung RI yang bertindak cepat dan responsif terhadap pengaduan terhadap hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim. Saya minta dugaan suapnya ikut didalami. Permintaan ini logis dan rasional, lantaran tidak mungkin ada hakim yang mau bunuh diri bila tidak ada udang dibalik rempeyek,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan usai kunjungannya ke Kota Balikpapan, Selasa (31/7/2024).

Dia menyebutkan, dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS tidak bisa berlindung dibalik azas kemandirian hakim dalam mengambil keputusan, sebagaimana halnya yang berlaku pada gugatan perdata contentieuse jurisdictie.

Dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS terikat dan harus tunduk pada ketentuan yang diatur Buku II Mahkamah Agung, halaman 47 butir 12 huruf a dan c.

Baca Juga :

Dimana Hakim dilarang memutus permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak yang berstatus kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan.  

Kemudian, permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.

Lalu, menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.

Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp  tanggal 25 Oktober 2023, memuat tiga larangan MA tersebut. Antara lain menyatakan: ETK menjadi Direktur CV MH menggantikan almarhum YK, H. Us dikeluarkan dari jabatannya sebagai Wadir I CV. MH, dan Notulensi (Berita Acara) Rapat Persero CV MH tanggal 22 September 2023 di Samarinda dan tanggal 03 Oktober 2023 di Jakarta sah secara hukum.

“Dengan demikian Ketua Mahkamah Agung RI sudah dapat memberikan putusan hukuman terhadap Hakim LS, yang direkomendasikan oleh Bawas MA tanpa harus menunggu terlebih dahulu adanya putusan kasasi. Putusan penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp dapat merusak tatanan dan ketertiban system hukum di Indonesia,” kata Boyamin.

Sebagaimana diketahui, PN Balikpapan mengalami kegegeran.

Semua persidangan pekan lalu selama tiga hari baru bisa berlangsung pada sore hari, lantaran ada pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung RI.

Hal ini berbekal  Surat Tugas dari Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Nomor: 486/BP/ST/PW1.1.1/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, setelah selama tiga hari sejak tanggal 23 hingga 26 Juli 2024 --  melakukan pemeriksaan di PN Balikpapan -- Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI berhasil membongkar skandal permufakatan jahat terkait terbitnya putusan Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023, yang dikualifisir sebagai putusan “Tuyul”.

Gegara kasus ini, Hakim LS  terancam dihukum  -- padahal baru mendapat promosi menjadi Wakil KPN Tanjung  Redeb.

Pemeriksaan  terkait adanya surat pengaduan Direktur CV. MH kepada Ketua Bawas MA.

“Benar telah dilakukan pemeriksaan   terhadap  Hakim dan Panitera di PN Balik oleh Tim Pemeriksa Bawas sejak tanggal 23 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tersebut,”  ujar Arie Siswanto, SH, MH Humas PN Balikpapan dalam jawaban tertulisnya (30/7/2024).

Menurutnya, prosedur pendaftaran perkara terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp melalui E-litigasi diterima di Kepaniteraan PN Balikpapan melalui PTSP tertanggal 18 Oktober 2023.

Pada hari dan tanggal yang sama telah ditetapkan LA, SH, MH sebagai Hakim dan SR, SH selaku Panitera Pengganti.

Permohonan penetapan didalilkan melalui persidangan Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Diputus pada waktu yang sama yakni Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Dan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp  dikeluarkan pada hari yang sama pula yakni pada Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Padahal, dalam logika yang sederhana, usai sidang, Hakim LS membutuhkan waktu minimal satu hari untuk menyusun pertimbangan penetapan.

"Ini bukan Perkara Tindak Pidana Ringan Lalu Lintas sehingga Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp itu normalnya baru dapat dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023. Dari sini merebak kecurigaan, bahwa sejatinya tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu," ungkap dia.  

Namun, Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp.

Dugaan mafia peradilan ini kini menjadi ranah pemeriksaan Bawas Mahkamah Agung RI dan Bareskrim Polri.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Masih Belum Dilirik Shin Tae-yong, Si Anak Hilang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Buruk di Liga Malaysia

Masih Belum Dilirik Shin Tae-yong, Si Anak Hilang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Buruk di Liga Malaysia

Salah satu pemain Timnas Indonesia yang belum lagi dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda, Saddil Ramdani, mendapat kabar buruk dari klubnya di Liga Malaysia.
Dukung Iklim Damai Pilkada Jatim, Karyawan PO Damri Surabaya Serukan Netralitas

Dukung Iklim Damai Pilkada Jatim, Karyawan PO Damri Surabaya Serukan Netralitas

Sebanyak 100 orang karyawan PO Damri Surabaya menggelar aksi damai mendukung Pilkada Jatim 2024 Aman, di garasi PO Damri Kota Surabaya
Tak Lagi Bersama Sarwendah, Ahli Tarot Terawang Nasib Ruben Onsu Justru Makin…

Tak Lagi Bersama Sarwendah, Ahli Tarot Terawang Nasib Ruben Onsu Justru Makin…

Ahli tarot, Jeng Nimas, mencoba meramal masa depan Ruben Onsu setelah resmi bercerai dari Sarwendah.  Lalu, bagaimana terawangannya? Simak artikel selengkapnya!
Ridwan Kamil Minta Maaf Usai Guyonan Janda Saat Kampanye Viral di Media Sosial: Manusia Gudangnya Khilaf

Ridwan Kamil Minta Maaf Usai Guyonan Janda Saat Kampanye Viral di Media Sosial: Manusia Gudangnya Khilaf

Ridwan Kamil atau yang akrab disapa RK, menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya tentang ;janda' yang kemudian menjadi sorotan publik saat kampanye.
Menperin Ungkap Penyebab Industri Otomotif Alami Kelesuan

Menperin Ungkap Penyebab Industri Otomotif Alami Kelesuan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan penyebab industri otomotif saat ini mengalami kelesuan serta cara untuk mengatasinya dengan baik dan benar.
Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Diduga Berkaitan Soal Tambang Ilegal

Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Diduga Berkaitan Soal Tambang Ilegal

Polisi masih mendalami insiden penembakan antar anggota yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari di Mapolres Solok Selatan.
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Selengkapnya
Viral